Renungan Ketika dirimu melihat ke cermin, perhatikan kiri dan kananmu....ada aura yg beda di sana....

|
Pada kesempatan kali ini, saya ingin berbagi pengalaman pada saat saya mengurus perpanjangan STNK di Samsat Jakarta Timur di jalan Penas. Kebetulan sekali dalam waktu yang berdekatan saya melakukan dua hal yang agak berbeda. Pertama pada bulan kemarin saya memperpanjang STNK sekaligus ganti plat dan telat 5 bulan. Kedua, pada bulan ini saya hanya memperpanjang STNK saja. Ternyata keduanya hampir sama. Sebelum pergi ke tempat pengurusan STNK, pastikan berkas-berkas telah kita bawa dan dilengkapi. Seperti :
- STNK asli beserta 1 rangkap fotokopi
- BPKB asli beserta 1 rangkap fotokopi (BPKB asli hanya dibawa, tidak ikut dikumpulkan)
- KTP asli dari pemilik beserta fotokopi 1 buah
Pertama untuk STNK yang harus ganti plat nomor karena sudah 5 tahun caranya cukup mudah. Langsung saja ke bagian belakang untuk gesek nomor mesin dan nomor rangka. Nah, untuk motor yang bertipe bebek atau jago, agak sulit untuk menggeseknya karena harus membuka badan motor. Tapi untuk motor bertipe vespa, relatif mudah. Biaya untuk menggesek ini sekitar 5000 rupiah. Yaa….kalau dipikir itu biaya kertas dan biasa gesek nya.
Setelah digesek, kita akan mendapatkan kertas yang berisi nomor rangka dan nomor mesin kita. Kertas itu kita serahkan ke loket untuk pengesahan. Letak loketnya ada di belakang lokasi gesek nomor. Biaya untuk pengesahan ini adalah 20000 rupiah. Mahal gak sih ?
Setelah disahkan, kita baru bisa membayar pajak ke gedung utama. Caranya adalah dengan mengambil formulir pada tempat yang tersedia. Formulir ini gratis lho. Isi sesuai data pada STNK dengan mengikuti petunjuk yang sudah diberikan. Ada contohnya juga koq. Kalau sudah diisi lengkap jangan lupa disatukan dengan staples, lalu silakan mengantri pada loket 1 untuk pengecekan dan ambil nomor urut. Biasanya tidak lama akan dipanggil pada loket 2 untuk mengambil slip pajak yang harus dibayar dan juga KTP asli yang tadi dikumpulkan. Lalu menuju loket 3 atau 4 untuk membayar pajak yang kendaraan. Jika kita telat bayar pajak, maka di sana akan terlihat denda. Tapi jika telatnya lebih dari satu tahun, kita harus ke lt.3 untuk membayar pajak tahun sebelumnya. Nah, di loket 3 dan 4 ini harus hati-hati. Periksalah dengan teliti uang kembalian yang diberikan oleh petugas sebelum meninggalkan loket. Terkadang jika kita tidak teliti, uang kembalian akan diberikan kurang dari yang seharusnya. Mintalah kembali jika kurang. Nah, biasanya kalau kita tidak sabar, kita akan ditawarkan untuk mencetak bukti STNK dengan cepat pada loket ini dengan tambahan biaya. Hehehehe….kalau saya sih lebih baik ikuti aturan saja. Toh juga tidak lama. Sekitar 15 menit, kita akan dipanggil kembali di loket 5 untuk mengambil STNK yang sudah jadi. Biasanya satu paket dengan plastik. Apakah sudah selesai ? Belum. Kita masih harus mencetak plat nomor di ruang pencetakan plat di dekat kita menggesek nomor. Siapkan uang receh (5000 rupiah saja). Tunggu 10 menit, lalu jadi deh. Jangan lupa jemur dahulu karena biasanya masih basah. Sampai sini untuk kasus pertama telah selesai. Bagaimana dengan kasus kedua. Kasus kedua hanya bagian dari kasus pertama. Langsung saja ke loket 1 untuk membayar pajak. Hehehehehe…..
Bahan :
- satu bungkus tepung bolu ketan hitam
- setengah bungkus santan Kara yg kecil
- setengah kilogram telur ayam (8 butir)
- satu setengah gelas kecil gula pasir
- satu gelas kecil minyak goreng
- margarin secukupnya
- satu sendok teh garam
Alat :
- Tempat mixer (ada yg tahu namanya apa?)
- Loyang
- Dandang (berisi air seperti mau menanak nasi)
- Kompor (so pasti)
- Gas / minyak (so pasti juga)
Cara :
1. Masukkan telur dan gula pasir ke dalam tempat mixer, aduk hingga merata dan kira-kira sampai hampir penuh
2. Siapkan dandang dan air sambil menunggu adonan
3. Selama menunggu adonan telur dan gula, kita bisa mengolesi loyang dengan margarin
4. Setelah adonan jadi, kita tambahkan minyak goreng dan santan
5. Setelah minyak goreng dan santan tercampur merata (dikira-kira aja),masukkan perlahan tepung bolu ketan hitam
6. Pastikan adonan tercampur secara merata
7. Masukkan adonan ke dalam loyang yang telah diolesi margarin tadi
8. Masukkan loyang ke dalam dandang, tunggu hingga 15-25 menit
9. Setelah 15-25 menit, keluarkan loyang dari dandang dan tusuk dengan lidi
10.Jika adonan tidak lengket,berarti adonan telah jadi bolu
11.Bolu siap dihidangkan
Aku terlahir kembali setelah lama pergi dan setelah mati suri. Jiwaku terasa baru dan bergelora. Selama itu aku menanti dan selama ini aku mencari. Mungkin sebuah harapan baru kan lahir dan kan kunanti. Akankah semua itu kan hilang dalam asa-asa yang tidak pasti. Akankah semua kan hilang berganti dengan sesuatu yang baru dan akan berulang terganti. Aku tidak tahu pasti. Bukan diriku atau dirimu, tidak ada yang tahu siapa diriku dan siapa dirimu. Kita memang dilahirkan berbeda, tapi mungkin kita memiliki jalan yang sama. Jalan yang akan kita tempuh bersama. Jalan yang penuh onak dan duri, tapi kita akan lewati bersama. Karena memang diriku dan dirimu harus menyelesaikan bersama. Persiapan dan perbekalan sudah cukup. Tidak ada kata tidak siap atau belum siap. Tidak ada kesempurnaan jika kita melihat sempurna itu dari sudut yang berbeda. Tapi kesempurnaan itu lahir dari ketika setengah agama itu bisa digenapkan. Amiin.
Anda bosan dengan instant messaging (IM) yang biasa-biasa saja? Atau Anda ingin punya banyak IM tapi tidak mau repot-repot install IM? Sekarang ada lho yang menggabungkan beberapa IM ke dalam satu aplikasi. Digsby namanya. Digsby ini juga menggabungkan email dan social networks ke dalam satu aplikasi. Digsby mampu mengakurkan AIM, MSN, Yahoo, ICQ, Google Talk, Jabber, dan Facebook Chat Accounts ke dalam satu IM. Untuk email, Digsby juga mampu menggabungkan Hotmail, Gmail, Yahoo Mail, AOL/AIM Mail, IMAP, dan POP accounts Digsby. Sedangkan social networks yang dapat diakurkan adalah Facebook, Twitter, MySpace, dan LinkedIn accounts.
Awalnya sih ragu mau ganti dari YM dan gTalk. Tapi setelah mencoba Digsby, jadi ketagihan. Selain kelebihan dari Digsby di atas, ada juga lho kekurangannya. Digsby ini perlu user register. Kita harus membuat user Digsby terlebih dahulu. Karena aplikasi ini integrated, bisa kebayang dong betapa beratnya aplikasi ini. Kalo kompie Anda setipe ‘jadoel’, mending nggak usah aja.
Anda bisa download di sini. Jika masih belum puas dengan beberapa emoticon karena kebiasan Anda yang tidak lepas dari YM, Anda bisa download di sini. Ada juga skin yang menarik. Cobalah sekarang !
Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 - Pada tulisan Saya sebelumnya (Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Pada Pemilu Indonesia 2009) saya sudah pernah membahas mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Hanya saja perlu Anda ketahui bahwa ada sedikit perubahan aturan mengenai cara penandaan dan penentuan sah tidaknya suatu surat suara pada Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 nanti.
Perubahan itu ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2009 yang mana perpu ini diperbaharui lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009 yang disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2009 oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary Az, MA.
Bila dirunut kebelakang maka paling tidak sudah ada 3 perpu yang dikeluarkan oleh KPU berkenaaan dengan Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi, Penetapan, dan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009. Semua perpu ini secara berurutan dapat dilihat segai berikut :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008
(61 halaman)
|
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2009
(87 halaman)
|
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009
(95 halaman) Terbaru
Perubahan yang terjadi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009 ada dilakukan penambahan keterangan dan beberapa perubahan aturan. Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah pasal 40 dan pasal 41. Pada pasal 40 ada perubahan aturan sedangkan pada pasal 41 ada penjelasan tambahan mengenai sah atau tidaknya surat suara pada Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009.
Secara umum aturan yang cara memilih pada Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 tetap sama hanya saja ada tambahan aturan mengenai toleransi penentuan sah atau tidaknya suatu surat suara. Mengenai aturan cara memilih pada Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 diatur pada pasa 40 dengan bunyi sebagai berikut.
Pasal 40
- Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :
- surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
- bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
- pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai termasuk tanda gambar dan nomor urut partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis kolom nama partai politik; atau
- sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.
- Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
- surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
- bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
- pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD.
- sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√) atau sebutan lain melewati garis kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD yang bersangkutan.”
Sedangkan aturan penentuan mengenai suarat suara sah atau tidak diatur dalam pasal 41, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 41
- Dalam melaksanakan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 ayat (1), apabila Ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara selain dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda garis datar (─),atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suaranya dianggap sah.
- Suara dianggap sah dalam bentuk tanda pemberian suara tanda silang (X) atau tanda garis datar (─) atau tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) atau (\) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan apabila
- titik pertemuan tanda silang (X) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;
- tanda garis datar (─) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;
- titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;
- titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (\) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon
- Dalam melaksanakan penghitungan suara, apabila Ketua KPPS menemukan bentuk tanda pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih dari 1 (satu) kali pada kolom nama partai politik dan/atau kolom nomor urut calon dan/atau kolom nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sama dan nama partai politik yang sama.
- Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), suara pada surat suara dianggap sah dan suaranya dihitung 1 (satu) suara.
- Bentuk tanda pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) dan ayat (1c), ditetapkan apabila :
- tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nomor urut calon dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon;
- tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nomor urut calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon;
- tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon;
- tanda pemberian suara pada kolom nomor urut calon dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon;
- tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nama partai politik yang sama, suaranya dianggap sah sebagai suara nama partai politik.“
- Dalam melaksanakan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Ketua KPPS menemukan surat suara yang tidak terdapat nama calon dan/atau nama calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS dan diberi tanda pilihan tanda centang (√) atau sebutan lainnya atau tanda coblos, atau tanda silang, atau garis datar, atau karena keadaan tertentu sehingga tanda centang atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), suara pada surat suara tersebut ditentukan :
- dianggap tidak sah untuk surat suara yang tidak terdapat nama calon;
- dianggap sah sebagai suara partai politik untuk surat suara yang nama calonnya meninggal dunia atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS sebelum pemungutan dan penghitungan suara.
- Pengumuman KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, didasarkan atas :
- Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang yang telah disahkan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, apabila meninggal dunia; dan /atau
- Surat pemberitahuan PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai
calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
- Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
Dari dua pasal diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
- Macam-macam penandaan pada kertas suara :
- Tanda contreng (√ )
- Tanda coblos
- Tanda silang (x)
- Tanda garis datar ( -),
- Karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) membentuk (/) atau (\)
- Jumlah banyak penandaan : Diperbolehkan lebih dari 1 x contreng
Jika anda perhatikan perpu yang dikeluarkan KPU ini jelas sangat membingungkan, karena dalam Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 nanti pemilihan surat suara dapat dilakukan dengan banyak tanda. Hal ini tentunya semakin dibuat bingung dengan diperbolehkannya untuk melakukan penandaan lebih dari satu kali. Perlu anda ketahu bahwa semua hal diatas bukanlah untuk membuat anda kebingungan, karena aturan tambahan itu dikeluarkan untuk melakukan ‘penyelamatan’ kertas suara pada Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 nanti.
Hal ini didasari karena pada saat sosialisasi Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 yang dilakukan KPU ke daerah-daerah masih ditemui berbagai macam masalah. Seperti :
- Masyarakat sudah terbiasa degnan cara mencoblos.
- Masih banyak ditemui masyarakat yang buta huruf sehingga tidak biasa memegang pulpen.
- Perubahan dari memakai paku ke pulpen.
- Format suara yang terlalu besar dan banyaknya pilihan sehingga membingungkan pemilih.
- Para pemilih didaerah-daerah masih banyak yang tidak tahu mengenai mencontreng.
- Para tuna netra mengalami hambatan dalam mencontreng
- Sosialisasi KPU yang terbatas tidak sampai ke pelosok-pelosok
- Dll
Dari semua hambatan diatas maka dibuatlah aturan tambahan pada Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009 pasal 40 dan 41. Dengan adanya aturan tambahan ini dapat meminimalkan sekaligus menyelamatkan surat suara dari pemilih. Hal ini mengingat pada pemilu sebelumnya pemilu 2004 saja walaupun hanya dengan cara mencoblos tapi terdapat 8.8% surat suara yang tidak sah.
Masyarakat seharusya tidak bingung degnan penambahan aturan ini. Aturan tambahan ini justru dapat digunakan sebagai layer 2 atau penyaring untuk penyelamatan surat suara pada Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009. Satu hal pokok yang harus diingat oleh masyarakat adalah contreng 1x pada nama parpol dan/atau nomor calon dan/atau nama calon.
sumber : http://ekampanyedamaipemiluindonesia2009.blogspot.com/2009/03/aturan-contreng-pada-pemilu-2009.html
|
|
Recent Comments