Renungan Ketika dirimu melihat ke cermin, perhatikan kiri dan kananmu....ada aura yg beda di sana....

|
Anda bosan dengan instant messaging (IM) yang biasa-biasa saja? Atau Anda ingin punya banyak IM tapi tidak mau repot-repot install IM? Sekarang ada lho yang menggabungkan beberapa IM ke dalam satu aplikasi. Digsby namanya. Digsby ini juga menggabungkan email dan social networks ke dalam satu aplikasi. Digsby mampu mengakurkan AIM, MSN, Yahoo, ICQ, Google Talk, Jabber, dan Facebook Chat Accounts ke dalam satu IM. Untuk email, Digsby juga mampu menggabungkan Hotmail, Gmail, Yahoo Mail, AOL/AIM Mail, IMAP, dan POP accounts Digsby. Sedangkan social networks yang dapat diakurkan adalah Facebook, Twitter, MySpace, dan LinkedIn accounts.
Awalnya sih ragu mau ganti dari YM dan gTalk. Tapi setelah mencoba Digsby, jadi ketagihan. Selain kelebihan dari Digsby di atas, ada juga lho kekurangannya. Digsby ini perlu user register. Kita harus membuat user Digsby terlebih dahulu. Karena aplikasi ini integrated, bisa kebayang dong betapa beratnya aplikasi ini. Kalo kompie Anda setipe ‘jadoel’, mending nggak usah aja.
Anda bisa download di sini. Jika masih belum puas dengan beberapa emoticon karena kebiasan Anda yang tidak lepas dari YM, Anda bisa download di sini. Ada juga skin yang menarik. Cobalah sekarang !
Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 - Pada tulisan Saya sebelumnya (Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Pada Pemilu Indonesia 2009) saya sudah pernah membahas mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Hanya saja perlu Anda ketahui bahwa ada sedikit perubahan aturan mengenai cara penandaan dan penentuan sah tidaknya suatu surat suara pada Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 nanti.
Perubahan itu ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2009 yang mana perpu ini diperbaharui lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009 yang disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2009 oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary Az, MA.
Bila dirunut kebelakang maka paling tidak sudah ada 3 perpu yang dikeluarkan oleh KPU berkenaaan dengan Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi, Penetapan, dan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009. Semua perpu ini secara berurutan dapat dilihat segai berikut :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008
(61 halaman)
|
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2009
(87 halaman)
|
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009
(95 halaman) Terbaru
Perubahan yang terjadi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009 ada dilakukan penambahan keterangan dan beberapa perubahan aturan. Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah pasal 40 dan pasal 41. Pada pasal 40 ada perubahan aturan sedangkan pada pasal 41 ada penjelasan tambahan mengenai sah atau tidaknya surat suara pada Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009.
Secara umum aturan yang cara memilih pada Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 tetap sama hanya saja ada tambahan aturan mengenai toleransi penentuan sah atau tidaknya suatu surat suara. Mengenai aturan cara memilih pada Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 diatur pada pasa 40 dengan bunyi sebagai berikut.
Pasal 40
- Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :
- surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
- bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
- pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai termasuk tanda gambar dan nomor urut partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis kolom nama partai politik; atau
- sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.
- Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
- surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
- bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
- pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD.
- sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√) atau sebutan lain melewati garis kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD yang bersangkutan.”
Sedangkan aturan penentuan mengenai suarat suara sah atau tidak diatur dalam pasal 41, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 41
- Dalam melaksanakan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 ayat (1), apabila Ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara selain dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda garis datar (─),atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suaranya dianggap sah.
- Suara dianggap sah dalam bentuk tanda pemberian suara tanda silang (X) atau tanda garis datar (─) atau tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) atau (\) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan apabila
- titik pertemuan tanda silang (X) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;
- tanda garis datar (─) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;
- titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;
- titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (\) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon
- Dalam melaksanakan penghitungan suara, apabila Ketua KPPS menemukan bentuk tanda pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih dari 1 (satu) kali pada kolom nama partai politik dan/atau kolom nomor urut calon dan/atau kolom nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sama dan nama partai politik yang sama.
- Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), suara pada surat suara dianggap sah dan suaranya dihitung 1 (satu) suara.
- Bentuk tanda pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) dan ayat (1c), ditetapkan apabila :
- tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nomor urut calon dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon;
- tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nomor urut calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon;
- tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon;
- tanda pemberian suara pada kolom nomor urut calon dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon;
- tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nama partai politik yang sama, suaranya dianggap sah sebagai suara nama partai politik.“
- Dalam melaksanakan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Ketua KPPS menemukan surat suara yang tidak terdapat nama calon dan/atau nama calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS dan diberi tanda pilihan tanda centang (√) atau sebutan lainnya atau tanda coblos, atau tanda silang, atau garis datar, atau karena keadaan tertentu sehingga tanda centang atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), suara pada surat suara tersebut ditentukan :
- dianggap tidak sah untuk surat suara yang tidak terdapat nama calon;
- dianggap sah sebagai suara partai politik untuk surat suara yang nama calonnya meninggal dunia atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS sebelum pemungutan dan penghitungan suara.
- Pengumuman KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, didasarkan atas :
- Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang yang telah disahkan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, apabila meninggal dunia; dan /atau
- Surat pemberitahuan PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai
calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
- Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
Dari dua pasal diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
- Macam-macam penandaan pada kertas suara :
- Tanda contreng (√ )
- Tanda coblos
- Tanda silang (x)
- Tanda garis datar ( -),
- Karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) membentuk (/) atau (\)
- Jumlah banyak penandaan : Diperbolehkan lebih dari 1 x contreng
Jika anda perhatikan perpu yang dikeluarkan KPU ini jelas sangat membingungkan, karena dalam Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 nanti pemilihan surat suara dapat dilakukan dengan banyak tanda. Hal ini tentunya semakin dibuat bingung dengan diperbolehkannya untuk melakukan penandaan lebih dari satu kali. Perlu anda ketahu bahwa semua hal diatas bukanlah untuk membuat anda kebingungan, karena aturan tambahan itu dikeluarkan untuk melakukan ‘penyelamatan’ kertas suara pada Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 nanti.
Hal ini didasari karena pada saat sosialisasi Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 yang dilakukan KPU ke daerah-daerah masih ditemui berbagai macam masalah. Seperti :
- Masyarakat sudah terbiasa degnan cara mencoblos.
- Masih banyak ditemui masyarakat yang buta huruf sehingga tidak biasa memegang pulpen.
- Perubahan dari memakai paku ke pulpen.
- Format suara yang terlalu besar dan banyaknya pilihan sehingga membingungkan pemilih.
- Para pemilih didaerah-daerah masih banyak yang tidak tahu mengenai mencontreng.
- Para tuna netra mengalami hambatan dalam mencontreng
- Sosialisasi KPU yang terbatas tidak sampai ke pelosok-pelosok
- Dll
Dari semua hambatan diatas maka dibuatlah aturan tambahan pada Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009 pasal 40 dan 41. Dengan adanya aturan tambahan ini dapat meminimalkan sekaligus menyelamatkan surat suara dari pemilih. Hal ini mengingat pada pemilu sebelumnya pemilu 2004 saja walaupun hanya dengan cara mencoblos tapi terdapat 8.8% surat suara yang tidak sah.
Masyarakat seharusya tidak bingung degnan penambahan aturan ini. Aturan tambahan ini justru dapat digunakan sebagai layer 2 atau penyaring untuk penyelamatan surat suara pada Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009. Satu hal pokok yang harus diingat oleh masyarakat adalah contreng 1x pada nama parpol dan/atau nomor calon dan/atau nama calon.
sumber : http://ekampanyedamaipemiluindonesia2009.blogspot.com/2009/03/aturan-contreng-pada-pemilu-2009.html
Jika anda terkena flu, pada saat pancaroba seperti sekarang. Alangkah baiknya anda mengikuti tips ini dengan menggunakan bawang putih! Mau tau caranya?Agar flu anda segera sembuh dan tidak menjadi parah, maka ketika mulai terserang flu segera atasi dengan cara meletakan irisan bawah putih dilubang hidung dan terus dihisap. uap bawang putih mengandung zat yang mampu melemahkan virus sehingga flu segera sembuh. selamat mencoba.
dikutip dari perempuan.com
Technorati : bawang putih, flu, pilek
Huh…..akhirnya jadi juga itu acara.Walaupun yang datang tidak semuanya(sekitar 22 orang),tapi sudah cukup membuat rasa kangen terobati.Gimana nggak,teman-teman yang dahulu akrab di kampus kini telah berada di area kantor masing2.Jika dahulu berbicara dengan bahasa kampus yang akrab dengan kuliah,praktikum,jaga ujian,dan kegiatan2 kampus,sekarang semua sudah mulai berbicara tentang maisyah,pasangan,anak,dan lika-liku keluarga.Bukan terjadi pergeseran fikroh,tapi ini memang sebuah evolusi masa.Masa kuliah itu sudah lewat (bagi beberapa teman),tapi ada juga teman yang masih sibuk dengan tugas,kuliah,tugas,akhir,dan segala aktivitas kampus.
Acara Silaturahim Khamubro 2002 bertempat di rumah salah satu teman kami,Lestari Pragusvita(Tari) di daerah kelurahan Baru,kecamatan Kramat Jati.Sedianya acara dimulai pukul 9 pagi,tapi karena banyak teman2 yang belum hadir maka acara dimulai sekitar pukul 10 nya.Acara dimulai dengan pembukaan,tilawah,dan sambutan(standar operasional prosedur banget deh).Dari panitia acara ada Ade Hendraputra yang memberikan sambutan,lalu disusul dengan Kang Wawan dan sambutan tuan rumah yang diwakili oleh bapaknya Tari. Katanya sih acaranya informal,tapi kan harus tetap sesuai SOP,biar tidak informal banget gitu.
Acara menginjak pada yang seru.Tiap2 orang diminta untuk memaparkan aktivitasnya selama ini.Variatif dan kreatif.Walau diselingi dengan guyon(baca:tawa),tapi tidak menjauh dari acara.Acara juga di-break sejenak untuk menikmati hidangan bakso dari tuan rumah.Maklumlah,kelaparan mode on.
Berikutnya adalah acara taujih dari beberapa teman yang hadir.Perwakilan dari ikhwan(baca:laki-laki) adalah Kang Wawan,sedangkan dari akhwat(baca:perempuan) adalah Ike Kartikarini. Dari keduanya ada beberapa pelajaran penting dalam mengarungi kehidupan yang fana ini.Pertama kita harus tawakal pada Allah swt,kedua kita harus ikhlas dalam beramal,dan ketiga apa yang kita usahakan,itulah yang akan kita petik. Karena adzan sudah terdengar sayup2,maka acara di-break shalat.
———
Selesai shalat,acara dilanjutkan dengan taujih dari Mas Dodi Mahardi(Dodik). Singkat cerita dan singkat kalimat.Isi taujih itu bisa digambarkan sebagai rahasia dalam berkarya di dunia kerja dan bagaimana menghadapi tantangan dunia kerja.Intinya adalah,memperbaiki sistem dimulai dari memperbaiki individu2.Individu yang sholeh akan dapat merubah sistem yang belum baik menjadi lebih baik.
Acara puncak berikutnya adalah makan siang.Jreeeeeennnnggggggg………Di meja makan sudah menanti gule kambing,udang masak asem manis(kayaknya lho ya),oseng2,dan krupuk udang.Hmmmmmm……Pokoke,mak nyussssss.
Eits,acara lom selesai nih.Jangan pergi dulu!Masih ada pemaparan tentang project 1000 web UKM di Indonesia tahun 2009 yang merupakan salah satu rangkaian dari i-GO (Indonesia Goes Online).Project ini berasal dari ide untuk memajukan Indonesia agar tidak buta internet.Untuk info lebih lanjut bisa diklik link ini.
Akhirnya acara silaturahim sudah berada pada ujung acara,tapi ini bukan acara pertama dan terakhir lho,masih ada agenda tuk 2015(mudah2an jadi).Seperti biasa,acara diakhiri dengan doa penutup. Sebelum pulang acara ditutup dengan foto2 dan salam-salaman.Sekitar pukul 14.30,satu persatu mulai pergi meninggalkan tempat kejadian silaturahim.
Semoga acara ini tidak berakhir dan bisa dilanjutkan kembali….Allahuma amiin.
Technorati : khamubro, silbar 2002
Kelemahan adalah suatu hal yang sering dihindari bahkan luput dari pandangan si mpunya. Tapi kelebihan pada diri justru jadi sebuah plakat indah yang siap dipajang dan dipamer di etalase jalan. Layaknya iklan berjalan, piala bernama sombong dan angkuh ternyata menjadi tontonan menarik dan unik bagi banyak orang. Banyak orang terpana pada baju yang dipakai tapi lupa pada panu di dalamnya. Atau jangan-jangan panu itu sudah berubah jadi semacam baju. Orang lebih senang lihat tampilan luar, tapi melupakan kejadian di kreta KRL jurusan Kota sampai Bogor. Tangan yang dipakai tuk mengambil dompet korban itu berasal dari pakaian yang rapi dan bukanlah yang kumal. Orang kira dia mau ke kantor, padahal saat itu dia sedang dinas.
Kelemahan,satu kata yang membuat orang maju pada pencalonan anggota legislatif. Harusnya. Dengan kelemahan pada dirinya maka dia akan tahu siapa Penciptanya.
“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. “ (Quran Arrum:54)
Kekuatan. Sebuah kata antonim positif. Kadang diartikan menjadi sebuah tangan besi bertameng api. Berpagar puluhan SSK dengan bambu dan tongkat hitam. Jelaga dan kerak tidak ada beda. Hanya sarung tangan sisa petinju Mike Tyson saja yang masih kumal. Bahkan masih ada kanfas peninggalan darah Holyfield karena telinganya digigit Tyson. Kadang kekuatan itu muncul seperti ular berbisa. Diam-diam melompat dan menggigit. Persis layaknya Gamal Abdul Naser yang coba membangkang. Dia ambil pisau dari dapur sendiri dan menikam yang memasak untuk dirinya. Jahat. Bahasa kekuatan adalah bahasa penjajahan, begitu kata orang fasis. Mereka hanya mengenal perlawanan tanpa mengenal kemapanan karena memang mereka anti kemapanan. Mirip seperti lele di atas lantai.
Dalam sebuah buku berjudul ‘Setengah Isi Setengah Kosong’, terlihat sekali bahwa kekuatan itu bisa timbul karena melihat dari sudut pandang berbeda. Kala kita melihat karang di lautan luas, terlihat seperti kuat menerjang ombak. Tapi pernahkah kita berpikir jika kita menjadi karang tersebut. Kita akan berpikir menjadi pulau. Begitulah manusia tidak puas akan takdirnya walau memang ada takdir yang bisa diubah. Jadi ingat film Final Destination yang bisa melihat takdir dan merubahnya. Hanya saja gagal. Bukanlah Supermen yang berlagak seperti Rambo yang dunia ini cari. Tapi Batman yang seperti Umar yang diinginkan. Tidak penting siapa dibalik topeng itu, tapi yang penting adalah sikap penolongnya.
Menghargai kelemahan kita adalah harga mati dari sikap hidup manusia. Semakin kita tahu kelemahan diri, kita akan tahu siapa diri kita. Sebaliknya, menghargai kekuatan orang lain adalah sikap legowo kita pada sebuah simbol padi. Semakin kuat diri harusnya semakin membuat kita lemah dari Sang Pencipta. Sikap itu hadir karena kita merasa bukan apa-apa. Wallahu ‘alam.
|
|
Recent Comments